Kemenkum NTB Gandeng LBH Untuk Keadilan, Evaluasi Permenkumham 4 Tahun 2021

4 hours ago 14

Senin, 15 Juni 2026 – 17:50 WIB

Kemenkum NTB Gandeng LBH Untuk Keadilan, Evaluasi Permenkumham 4 Tahun 2021 - JPNN.com Bali

Kanwil Kemenkum NTB melalui Tim Analisis dan Evaluasi Kebijakan (AIEK) menggelar Focus Group Discussion (FGD), pada Senin (15/6) bersama LBH Untuk Keadilan. Foto: Kemenkum NTB

bali.jpnn.com, MATARAM - Kanwil Kemenkum NTB melalui Tim Analisis dan Evaluasi Kebijakan (AIEK) menggelar Focus Group Discussion (FGD), pada Senin (15/6).

Kegiatan yang berlangsung di Kantor LBH Untuk Keadilan ini bertujuan untuk mengumpulkan data terkait Analisis dan Evaluasi Kebijakan terhadap Permenkumham Nomor 4 Tahun 2021 tentang Standar Layanan Bantuan Hukum.

Tim AIEK Kanwil Kemenkum NTB diterima langsung oleh Direktur LBH Untuk Keadilan, Riki Riyadi, beserta jajaran.

Dalam kesempatan tersebut, pihak LBH Untuk Keadilan menyampaikan apresiasi atas pelaksanaan kegiatan yang menjadi wadah untuk berbagi pengalaman dan pandangan terkait pelaksanaan layanan bantuan hukum di daerah.

Melalui sesi wawancara dan diskusi, Tim AIEK Kanwil Kemenkum NTB menghimpun berbagai informasi mengenai implementasi Standar Layanan Bantuan Hukum.

Kegiatan ini bertujuan memperoleh data dan masukan dari organisasi bantuan hukum, paralegal, serta penerima bantuan hukum sebagai bagian dari proses analisis dan evaluasi kebijakan.

Direktur LBH Untuk Keadilan Riki Riyadi menyampaikan bahwa ketentuan dalam Permenkumham Nomor 4 Tahun 2021 telah dipahami dengan baik oleh organisasi bantuan hukum maupun pelaksana bantuan hukum.

Menurutnya, standar layanan bantuan hukum memberikan pedoman yang jelas dalam pelaksanaan tugas dan berkontribusi dalam menjaga kualitas layanan yang diberikan kepada masyarakat.

Kanwil Kemenkum NTB melalui Tim Analisis dan Evaluasi Kebijakan (AIEK) menggelar Focus Group Discussion (FGD), pada Senin (15/6) bersama LBH Untuk Keadilan

JPNN.com WhatsApp

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Bali di Google News

Read Entire Article
| | | |