bali.jpnn.com, LOMBOK TENGAH - Kanwil Kemenkum NTB mengambil peran strategis dalam penyempurnaan produk hukum daerah di Provinsi Nusa Tenggara Barat.
Salah satunya hadir sebagai narasumber pada Uji Publik Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Penyelenggaraan Ketertiban Umum dan Ketentraman Masyarakat serta Pelindungan Masyarakat yang digelar Pemerintah Kabupaten Lombok Tengah.
Kegiatan tersebut berlangsung, Selasa (2/12) di Ballroom Kantor Bupati Lombok Tengah
Kegiatan ini menjadi langkah penting dalam memperkuat regulasi yang mengatur ketertiban dan kenyamanan masyarakat di tengah dinamika sosial yang semakin kompleks.
Kepala Satpol PP Kabupaten Lombok Tengah, Zaenal Mustakim, menegaskan bahwa penyusunan Raperda ini merupakan implementasi kewenangan pemerintah daerah sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014.
Ia menjelaskan bahwa Perda Nomor 6 Tahun 2016 yang masih berlaku saat ini hanya mengatur empat jenis ketertiban.
Perda tersebut tidak lagi mampu mengakomodasi berbagai persoalan baru seperti pelajar yang nongkrong saat jam pelajaran, vila tanpa izin, bangunan tidak tertib di kawasan pantai, hingga alih fungsi rumah menjadi vila yang berdampak pada sektor perhotelan.
Oleh karena itu, menurutnya, penyusunan Perda baru diperlukan sebagai payung hukum yang lebih komprehensif dalam upaya penegakan ketertiban umum dan ketentraman masyarakat.









































