bali.jpnn.com, GIANYAR - Kanwil Kemenkum Bali menggelar rapat harmonisasi Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) Penyelenggaraan Reklame Kabupaten Gianyar, Selasa (2/6) di ruang rapat Dinas PUPR Gianyar.
Kegiatan harmonisasi ini merupakan tindak lanjut dari surat Sekretaris Daerah Kabupaten Gianyar Nomor 100.3.5.4/17604/HK/2026 tanggal 25 Mei 2026 perihal Permohonan Harmonisasi.
Hadir langsung dalam kesempatan tersebut Kakanwil Kemenkum Bali Eem Nurmanah, didampingi Tim Pokja Perancang Peraturan Perundang-undangan (Tim Kerja II).
Turut hadir Asisten I Bidang Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat Sekretariat Daerah Gianyar, I Ketut Mudana dan Kabag Hukum Setda Gianyar, I Wayan Madi.
Hadir juga stakeholder terkait dari Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Gianyar, Inspektorat, hingga perwakilan LPPM Universitas Udayana.
Rapat dibuka oleh Asisten I Bidang Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat Sekretariat Daerah Kabupaten Gianyar, I Ketut Mudana.
I Ketut Mudana menyampaikan apresiasi yang mendalam atas kehadiran Kakanwil Kemenkum Bali beserta jajaran yang telah memfasilitasi jalannya rapat harmonisasi ini demi menghasilkan produk hukum daerah yang berkualitas.
"Kami menyampaikan terima kasih yang sebesar-besarnya kepada Ibu Kakanwil Kemenkum Bali beserta seluruh jajaran tim perancang atas kesediaan dan fasilitasnya dalam menyelenggarakan rapat harmonisasi ini.



































