bali.jpnn.com, DENPASAR - Warga negara asing (WNA) Amerika Serikat, Tyeisha Kieonne Parks, 38, hanya tertunduk saat dituntut pidana penjara 1,5 tahun atas kasus penyalahgunaan narkotika jenis ganja di PN Denpasar, Selasa (18/8) kemarin.
Dilansir dari Antara, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Ni Putu Eriek Sumyanti menyatakan terdakwa terbukti sah bersalah melanggar Pasal 127 ayat (1) huruf a UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
"Meminta majelis hakim menjatuhkan pidana penjara satu tahun enam bulan dikurangi masa tahanan," ujar JPU Ni Putu Eriek Sumyanti di hadapan Majelis Hakim yang dipimpin Diah Poernomojekti.
Dalam tuntutannya, JPU Ni Putu Eriek Sumyanti mempertimbangkan kondisi medis Tyeisha yang mengidap kecanduan ganja dan depresi berat selama dua tahun.
Hal ini diperkuat oleh kesaksian psikiater asal Ohio, AS, Michael Hodge, melalui Zoom yang menjelaskan bahwa ganja medis disarankan untuk meredakan kecemasan terdakwa.
Selain itu, terdakwa tidak terindikasi jaringan narkotika, bersikap sopan, dan mengakui perbuatannya.
Namun, aksi Tyeisha dinilai memberatkan karena mencoreng citra Bali sebagai destinasi wisata internasional.
Kasus ini bermula saat terdakwa Tyeisha mendarat di Bandara I Gusti Ngurah Rai pada 21 April 2026 untuk berlibur.








.jpeg)





























