jpnn.com - JAKARTA - Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa sudah menghitung kebutuhan anggaran jika Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) yang berprofesi sebagai guru dialihkan menjadi pegawai pusat.
Menkeu Purbaya memastikan pengalihan status kepegawaian guru PPPK tersebut tidak mengganggu keberlanjutan fiskal.
Dia mengatakan kemenkeu sudah menyiapkan anggaran untuk kebijakan tersebut.
"Jadi, kita (kemenkeu) sudah hitung semua dan ini bisa dilakukan tanpa membahayakan sustainabilitas dari fiskal," kata Purbaya dalam konferensi pers di Kompleks Parlemen, Jakarta, Selasa (18/8).
Dia juga menjamin dengan adanya kebijakan ini, target defisit dalam RAPBN 2027 bakal tetap dijaga 2,40 persen terhadap Produk Domestik Bruto (PDB) atau senilai Rp671,2 triliun.
"Berdasarkan hasil rapat tadi, kami juga sudah melakukan simulasi untuk anggaran tahun ini dan tahun-tahun berikutnya. Jadi, langkah-langkah ini diambil tanpa membahayakan kondisi fiskal kita (pemerintah) tahun 2027 yang akan tetap dijaga di 2,4 persen defisitnya," jelas dia.
Adapun Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) Prasetyo Hadi menjelaskan, kebijakan pengalihan status PPPK itu merupakan kesepakatan dalam rapat antara jajaran pemerintah dengan DPR RI.
"Kami menyepakati bersama-sama bahwa status kepegawaian akan dipindahkan menjadi pegawai pusat atau pegawai pemerintah pusat," kata Prasetyo.












.jpeg)




























