Kemenkeu Berikan Relaksasi TKD Rp 46,05 Trilun untuk Daerah Terdampak Banjir Sumatra

2 hours ago 25

Kemenkeu Berikan Relaksasi TKD Rp 46,05 Trilun untuk Daerah Terdampak Banjir Sumatra

Facebook JPNN.com LinkedIn JPNN.com Whatsapp JPNN.com Telegram JPNN.com

Tumpukan uang rupiah pecahan Rp 50 ribu dan Rp 100 ribu. Foto/Ilustrasi: Ricardo/JPNN.com

jpnn.com, JAKARTA - Wakil Menteri Keuangan (Wamenkeu) Suahasil Nazara mengatakan kementeriannya memberikan relaksasi penyaluran dana Transfer Ke Daerah (TKD) tanpa syarat ke sejumlah wilayah terdampak bencana di Sumatra sejumlah Rp 46,05 triliun hingga 2026.

“Kementerian Keuangan (Kemenkeu) akan melakukan relaksasi penyaluran Transfer Ke Daerah untuk daerah terdampak bencana, Transfer Ke Daerah 2025 akan sudah ditransfer semua. Untuk 2026 akan kita lakukan transfer tanpa syarat salur,” ujar dia di Jakarta, Kamis.

Secara rinci, dana TKD pada Tahun Anggaran (TA) 2025 yang mendapatkan relaksasi penyaluran tercatat sebesar Rp 2,25 triliun, sementara pada tahun anggaran 2026 senilai Rp 43,8 triliun.

“Karena kami memahami teman-teman di Pemerintah Daerah (Pemda) membutuhkan gerak cepat, dana tersedia dan jangan sampai terkendala hanya oleh administrasi penyaluran,” kata Suahasil.

Selain TKD, ia menyampaikan terdapat pula kelonggaran terkait pinjaman Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN) yang dimiliki oleh Pemerintah Daerah terdampak.

Lebih lanjut ia mengatakan bahwa kementeriannya akan melakukan asesmen terhadap infrastruktur yang dibangun menggunakan dana pinjaman tersebut.

Jika infrastruktur masih bisa digunakan, Pemda akan diberikan restrukturisasi berupa perpanjangan tenor dan pengurangan cicilan. Bahkan, jika infrastruktur rusak berat akibat bencana, Pemerintah Pusat siap melakukan penghapusan utang (write-off).

"Kalau infrastrukturnya sudah rusak berat, bahkan kalau sudah terdampak longsor kemudian sudah sama sekali tidak bisa dipakai, maka kami bisa melakukan penghapusan atas pinjaman tersebut sehingga tidak menjadi beban pemerintah daerah,” kata Suahasil, menjelaskan.

Pemerintah memberikan relaksasi penyaluran dana Transfer Ke Daerah (TKD) tanpa syarat ke sejumlah wilayah terdampak bencana Sumatra

JPNN.com WhatsApp

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Read Entire Article
| | | |