jpnn.com, JAKARTA - Kementerian Kehutanan (Kemenhut) menegaskan kayu yang terbawa arus banjir di Aceh, Sumatera Utara (Sumut), dan Sumatera Barat (Sumbar) bisa dimanfaatkan rakyat untuk kepentingan rehabilitasi wilayah.
Dirjen Pengelolaan Hutan Lestari Laksmi Wijayanti mengatakan pihaknya pada 8 Desember 2025 sudah menerbitkan surat yang ditujukan bagi gubernur di Aceh, Sumut, dan Sumbar.
Surat itu berkaitan Pemanfaatan Kayu Hanyut untuk Pemulihan Pascabencana Banjir yang ditandatangani Laksmi dan diketahui Menhut-Wamenhut Raja Juli Antoni serta Rohmat Marzuki.
"Kami kembali menegaskan bahwa pemanfaatan kayu hanyutan dilakukan semata-mata untuk penanganan darurat bencana, rehabilitasi, dan pemulihan pascabencana," ujar Laksmi dalam keterangan pers seperti dikutip Senin (22/12).
Dia menuturkan pemanfaatan kayu untuk rehabilitasi masih dalam koridor kemanusiaan, sehingga tidak menjadi masalah.
"Ini langkah kemanusiaan, untuk membantu masyarakat bangkit kembali,” lanjut Laksmi.
Hanya saja, dia menekankan bahwa pemanfaatan kayu hanyutan tetap harus mematuhi ketentuan hukum.
Kemenhut memastikan seluruh proses berjalan sesuai dengan Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2013 tentang pencegahan dan pemberantasan perusakan hutan.












































