jpnn.com - Kementerian Perhubungan (Kemenhub) melalui Direktorat Jenderal (Ditjen) Perhubungan Udara membantah klaim PT. Bandara Internasional Bali Utara (BIBU) terkait proyek bandara Bali Utara.
Kabag Humas dan Umum Ditjen Perhubungan Udara Kemenhub Endah Purnama Sari menegaskan bahwa penetapan lokasi (penlok) proyek bandara itu belum diputuskan.
"Rencana Bandar Udara Bali Utara sampai saat ini belum memiliki penetapan lokasi bandar udara namun sudah diusulkan oleh Pemerintah Provinsi Bali sebagai pemrakarsa usulan penetapan lokasi Bandar Udara Bali Utara," kata Endah melalui keterangan tertulis, Jumat (4/7/2025).
Dijelaskan bahwa sesuai Undang-Undang (UU) Nomor 1 Tahun 2009, penetapan lokasi bandar udara ditetapkan oleh Menteri Perhubungan.
Adapun syarat penetapan lokasi diatur di dalam Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 55 Tahun 2023 tentang Tata Cara Penetapan Lokasi Bandar Udara dan Lepas Landas Helikopter, permohonan penetapan lokasi bandar udara disampaikan dengan melampirkan dokumen.
Dokumen itu antara lain, yakni kajian kelayakan lokasi; kajian Rencana Induk Bandar Udara Umum; persyaratan administrasi meliputi surat rekomendasi Gubernur dan Bupati/Walikota terkait kesesuaian rencana lokasi Bandar Udara dengan rencana tata ruang wilayah provinsi dan kabupaten/kota.
Kemudian, surat pernyataan kesanggupan untuk mengamankan dan mengendalikan tata guna lahan sekitar Bandar Udara oleh Bupati/Walikota terkait dengan ketentuan persyaratan KKOP, BKK, DLKr dan DLKp dalam Rencana Induk Bandar Udara; dan surat kesanggupan penyediaan lahan oleh pemrakarsa.
"Kesimpulannya, penlok atau penetapan lokasi untuk pembangunan Bandara Bali Utara belum ditetapkan. Nantinya siapa pun yang akan melakukan pembangunannya harus melalui mekanisme sesuai peraturan perundang-undangan," ucap Endah.