jpnn.com, JAKARTA - Kementerian Perhubungan (Kemenhub) melalui Direktorat Jenderal Perhubungan Laut dan PT Pelabuhan Indonesia (Persero) atau Pelindo melakukan kerja sama mengenai Implementasi Pemanduan Elektronik (E-Pilotage) dan/atau Pemanduan Jarak Jauh (Remote Pilotage) pada Perairan Wajib Pandu yang dilakukan pelayanan pemanduan dan penundaan kapal berdasarkan pelimpahan.
Kolaborasi itu diperkuat melalui pendatanganan Kesepahaman Bersama yang dilakukan di lingkungan Pelindo, Jakarta, Kamis (23/7).
Kerja sama ini menjadi langkah awal modernisasi layanan pemanduan kapal nasional sekaligus upaya memitigasi risiko kelelahan petugas pandu di perairan dengan jarak dan waktu tempuh yang panjang.
Direktur Jenderal Perhubungan Laut, Muhammad Masyhud mengatakan pemanduan kapal merupakan layanan kunci untuk menjamin keselamatan dan kelancaran lalu lintas kapal di perairan wajib pandu.
Selama ini, sesuai Peraturan Menteri Perhubungan (PM) Nomor 57 Tahun 2015 tentang Pemanduan dan Penundaan Kapal, pemanduan wajib dilaksanakan secara fisik oleh petugas pandu di atas kapal.
"Pada sejumlah perairan wajib pandu dengan karakteristik jarak tempuh yang panjang dan waktu pemanduan yang lama, pelaksanaan pemanduan secara fisik (on board) semata dapat menimbulkan risiko kelelahan bagi personel pandu, yang pada gilirannya berpotensi memengaruhi keselamatan pelayaran itu sendiri," ujar Masyhud.
Dia menjelaskan, Kemenhub membuka ruang penyelenggaraan pemanduan secara elektronik melalui PM Nomor 4 Tahun 2023 tentang Penyelenggaraan Telekomunikasi-Pelayaran dan Pelayanan Tata Kelola Lalu Lintas Kapal di Perairan.
Skema hybrid yang mengombinasikan pemanduan fisik dan non-fisik juga dimungkinkan, sepanjang telah melalui kajian dan prosedur yang ditetapkan.










































