jpnn.com, JAKARTA - Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen) memastikan Sistem Penerimaan Murid Baru atau SPMB 2026 bisa menggunakan hasil TKA. Hasil TKA ini nanti masuk untuk jalur prestasi.
Direktur Jenderal Pendidikan Anak Usia Dini, Pendidikan Dasar, dan Pendidikan Nonformal dan Informal Kemendikdasmen, Gogot Suharwoto mengatakan, SPMB 2026/2027 tetap mengacu pada regulasi yang sama, yaitu Permendikdasmen Nomor 3 Tahun 2025.
Kemendikdasmen hanya menambahkan surat edaran terkait pelaksanaan SPMB Tahun Ajaran 2026/2027, terutama karena ada perubahan dalam perhitungan daya tampung dan rombongan belajar (rombel).
"Selain menggunakan jalur prestasi akademik dan/atau nonakademik, pemda bisa menambahkan hasil tes terstandar yang diselenggarakan oleh pemerintah atau pemda," kata Dirjen Gogot dalam taklimat media soal SPMB 2026/2027 di Jakarta, Kamis (7/5).
Dia mengatakan penggunaan hasil TKA sebagai bentuk prestasi dalam jalur prestasi tertuang dalam Pasal 13 Ayat (1) dan Ayat (2) Permendikdasmen Nomor 9 Tahun 2025 tentang Tes Kemampuan Akademik.
Ayat (1), hasil TKA SD/MI/sederajat dapat menjadi salah satu syarat dalam seleksi penerimaan murid baru SMP/MTs/ sederajat jalur prestasi.
Ayat (2), hasil TKA SMP/MTS/sederajat dapat menjadi salah satu syarat dalam seleksi penerimaan murid baru SMA/MA/sederajat dan SMK/MAK jalur prestasi.
"Berapa bobotnya hasil TKA ini untuk jalur prestasi tergantung kebijakan pemda. Bisa saja pemda menggunakan hasil TKA sebagai pembanding nilai rapor," terangnya.










































