Kemendagri Sosialisasikan Klasifikasi, Kodefikasi & Nomenklatur Keuangan Daerah

2 weeks ago 25

Kemendagri Sosialisasikan Klasifikasi, Kodefikasi & Nomenklatur Keuangan Daerah

Facebook JPNN.com LinkedIn JPNN.com Whatsapp JPNN.com Telegram JPNN.com

Direktur Perencanaan Anggaran Daerah Direktorat Jenderal (Ditjen) Bina Keuda Kemendagri Rikie menyampaikan sosialisasi dilakukan untuk menyatukan persepsi dan pendalaman pemahaman terkait Klasifikasi, Kodefikasi, dan Nomenklatur Keuangan Daerah. Foto: dok Kemendagri

jpnn.com, JAKARTA - Direktorat Jenderal (Ditjen) Bina Keuangan Daerah (Keuda) Kemendagri menggelar Sosialisasi Pemutakhiran Klasifikasi, Kodefikasi dan Nomenklatur Keuangan Daerah.

Direktur Perencanaan Anggaran Daerah Direktorat Jenderal (Ditjen) Bina Keuda Kemendagri Rikie menyampaikan sosialisasi dilakukan untuk menyatukan persepsi dan pendalaman pemahaman terkait Klasifikasi, Kodefikasi, dan Nomenklatur Keuangan Daerah yang digunakan dalam penyusunan KUA-PPAS, RKA SKPD, Perda APBD, LKPD dan Perda Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD.

"Diharapkan penyamaan persepsi bisa memberikan kontribusi secara langsung dalam mengintegrasikan dan menyelaraskan proses pelayanan publik pemerintah daerah terkait perencanaan pembangunan dan keuangan daerah melalui Sistem Informasi Pemerintahan Daerah (SIPD),” jelas Rikie dikutip, Selasa (2/9).

Adapun acara tersebut di laksanakan secara luring di Gedung Sasana Bhakti Praja (SBP) Kantor Pusat Kemendagri, Jakarta dan daring melalui kanal Youtube Ditjen Bina Keuangan Daerah, Kamis (28/8/2025).

Seperti diketahui, Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 900.1-2850 Tahun 2025 mengubah Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 050-5889 Tahun 2021 Tentang Hasil Verifikasi, Validasi dan Inventarisasi Klasifikasi, Kodefikasi, dan Nomenklatur Perencanaan Pembangunan dan Keuangan Daerah bukan mencabut Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 050-5889 Tahun 2021.

Rikie menyebutkan penyelenggaraan pemerintahan daerah yang dipengaruhi era disrupsi digital dan pemulihan ekonomi berdampak pada dinamisnya perubahan kebijakan di berbagai sektor.

"Oleh karena itu, harus dijawab melalui kemampuan adaptif pemerintah daerah atas pelaksanaan fungsi pelayanan, pemberdayaan, pembangunan dan pengaturan secara optimal," kata dia.

Menurut dia, ruang pemutakhiran yang bersumber dari usulan pemerintah daerah, perubahan kebijakan dan/atau peraturan perundang-undangan menjadi jawaban untuk dinamika yang saat ini terjadi.

Direktorat Jenderal (Ditjen) Bina Keuangan Daerah (Keuda) Kemendagri menggelar Sosialisasi Pemutakhiran Klasifikasi, Kodefikasi dan Nomenklatur Keuangan Daerah.

JPNN.com WhatsApp

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Read Entire Article
| | | |