jpnn.com, JAKARTA - Kementerian Agama (Kemenag) menetapkan Badan Amil Zakat Nasional (Baznas) sebagai saluran resmi pembayaran Dam atau Hadyu untuk jemaah dan petugas haji Indonesia 2025.
Pembayaran dilakukan melalui rekening resmi Baznas di Bank Syariah Indonesia (BSI) dengan nomor 5005115180.
Musytasyar Dini dan Direktur Pemberdayaan Zakat dan Wakaf Kemenag, Prof. Dr. H. Waryono Abdul Ghafur, menyampaikan apresiasi atas koordinasi Direktorat Jenderal Penyelenggaraan Haji dan Umrah (PHU) yang memastikan ibadah Dam dilakukan secara sah, aman, dan terintegrasi kelembagaan.
Menurutnya, Baznas menjamin pengelolaan dana secara profesional, transparan, dan akuntabel.
Tahun ini, Dam/Hadyu juga masuk dalam skema Dana Sosial Keagamaan Lainnya (DSKL) yang hasilnya disalurkan untuk peningkatan gizi masyarakat. Prof. Waryono menyebut kebijakan ini selaras dengan prioritas pemerintah dalam mendukung kesejahteraan rakyat.
“Ibadahnya di Tanah Suci, tapi berkahnya dirasakan di Tanah Air,” ujarnya.
Kebijakan ini mengacu pada KMA Nomor 437 Tahun 2025 dan Keputusan Dirjen PHU Nomor 162 Tahun 2025, yang menetapkan biaya Dam/Hadyu sebesar 570 riyal Saudi atau Rp2.520.000.
Jemaah juga diimbau mematuhi aturan Pemerintah Arab Saudi, yang hanya mengakui lembaga Adahi sebagai penyedia layanan penyembelihan resmi di Tanah Suci.