kaltim.jpnn.com, SAMARINDA - Alexander Agustinus Rottie (52), terpidana kasus pencabulan anak di bawah umur yang masuk daftar pencarian orang (DPO) Kejaksaan Negeri Samarinda akhirnya ditangkap.
Alexander yang sudah buron delapan tahun ditangkap di Manado, Sulawesi Utara pada Selasa (10/6) sekitar pukul 12.00 WITA.
"Kasus pencabulan anak di bawah umur ini terjadi pada tahun 2016. Terpidana dinyatakan melanggar Pasal 81 Ayat (2) Undang-Undang Nomor 35/2014 tentang Perlindungan Anak," kata Kepala Kejaksaan Negeri Samarinda Firmansyah Subhan dikutip Kamis (12/6).
Firmansyah mengungkapkan Agustinus Rottie ditangkap Tim Satgas Intelijen Reformasi dan Inovasi (SIRI) Kejaksaan Agung bekerja sama dengan Tim Intelijen Kejaksaan Tinggi Sulawesi Utara dan Kejari Samarinda.
Dia menyampaikan berdasarkan putusan kasasi Mahkamah Agung Nomor: 2121 K/PID.SUS/ tahun 2017, Alexander terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindakan pidana dengan tipu muslihat, kebohongan, serta membujuk anak di bawah umur untuk melakukan persetubuhan.
Atas putusan tersebut, jaksa selaku eksekutor akan melakukan eksekusi putusan pada 2017 lalu.
Namun, keberadaan yang bersangkutan tidak ditemukan, sehingga kemudian Kajari Samarinda menerbitkan Surat Permintaan Bantuan Pencarian.
"Berdasarkan surat permintaan yang diterbitkan tersebut, Tim Satgas SIRI Kejaksaan Agung RI, Tim Intelijen Kejaksaan Tinggi Sulawesi Utara dan Kejaksaan Negeri Samarinda berhasil menangkap terpidana di Rumah Makan Coto Maros Teling, Manado, pada 10 Juni 2025 sekira pukul 12.00 WITA," ungkap Firmansyah.