jpnn.com, KUPANG - Kematian mahasiswi Yohana Fransiska Serwutun terus menjadi sorotan setelah pihak keluarga mengungkap ada kejanggalan dari kasus yang disebut polisi sebagai bunuh diri itu.
Kepolisian pun mengaku sudah bekerja maksimal untuk mengungkap kematian korban pada September 2024 itu.
“Polresta Kupang Kota telah melakukan langkah-langkah investigasi yang komprehensif sejak awal laporan diterima,” kata Kabid Humas Polda Nusa Tenggara Timur Kombes Henry Novika Chandra di Kupang, Selasa.
Dia menyatakan bahwa seluruh proses penyelidikan dilakukan dengan menjunjung tinggi asas keadilan dan kepastian hukum.
Langkah-langkah tersebut mencakup olah TKP secara menyeluruh, pemeriksaan saksi-saksi, pelaksanaan visum dan autopsi di RSUD Naibonat, serta pelibatan ahli forensik guna memastikan penyebab kematian korban.
Namun, berdasar hasil autopsi dan gelar perkara yang telah dilakukan menyimpulkan bahwa penyebab kematian mendiang Yohana Fransiska Serwutun adalah tindakan gantung diri.
Temuan ini diperkuat oleh hasil pemeriksaan forensik yang mendalam, termasuk autopsi ulang yang dilakukan melalui proses ekshumasi.
Menanggapi adanya pengaduan dari pihak keluarga korban, Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda NTT telah menerima laporan tersebut dan berkomitmen menindaklanjutinya sesuai dengan mekanisme hukum yang berlaku.