jpnn.com, JAKARTA - Kelompok Perempuan Anti Kriminalisasi (KELOPAK) menyoroti adanya perbedaan perlakuan dalam proses hukum di Indonesia.
Kasus eks Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah dinilai jadi contoh nyata ketimpangan hukum dan keadilan di saat pihak lain yang jauh dari keistimewaan kekuasaan dengan mudahnya dikriminalisasi.
Febrie sebelumnya ditetapkan sebagai tersangka kasus gratifikasi dan pemerasan hingga pencucian uang oleh Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Polri.
Dalam sebuah penggeledahan terkait kasus ini, Polri menemukan 74 kilogram emas batangan, uang tunai USD 4.767.300, Sin$14.083.800, dan Rp 100 juta di dalam brankas yang tersembunyi di balik dinding kayu rumah.
Setelah pertemuan antara di Kejaksaan Agung, Polri, dan DPR, kasus tersebut dilimpahkan ke Kejaksaan Agung.
Korps Adhyaksa sempat mengumumkan status Febrie menjadi saksi.
Mereka kemudian meralatnya dengan menyebut bahwa eks Jampidsus masih berstatus tersangka.
Selain itu, dengan barang sitaan sebesar dan sejelas itu, Febrie masih tak dikenakan penahanan.












































