jpnn.com, PEKANBARU - Kejaksaan Tinggi (Kejati) Riau kembali menetapkan tersangka baru dalam kasus dugaan korupsi pembangunan Pelabuhan Penyeberangan Sagu-Sagu Lukit Tahap V pada Balai Pengelola Transportasi Darat (BPTD) Kelas II Riau tahun anggaran 2022-2023.
Tersangka berinisial IR merupakan pengawas lapangan dari PT Gumilang Sajati ia juga konsultan pengawas proyek tersebut.
Penetapan sekaligus penahanan terhadap IR dilakukan pada Senin 1 September 2025.
Untuk kepentingan penyidikan, IR dititipkan di Rutan Pekanbaru selama 20 hari, terhitung hingga 20 September 2025.
Plt Kepala Kejati Riau Dedie Tri Winarto menjelaskan IR diduga turut membuat laporan kemajuan pekerjaan yang tidak sesuai kondisi sebenarnya di lapangan.
“Hal itu dilakukan bersama tersangka MRN atas arahan dan persetujuan RN dan HB,” ungkapnya.
Proyek pelabuhan senilai Rp27,61 miliar dari APBN tersebut bermasalah sejak awal pelaksanaan.
Pekerjaan yang seharusnya diselesaikan oleh kontraktor pemenang tender justru dikerjakan oleh pihak lain, sementara progres riil di lapangan jauh dari laporan resmi.