jpnn.com - JAYAPURA - Penyidik Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi Papua menyita uang senilai Rp 10 millar dalam perkara tindak pidana dugaan korupsi dana PON XX/2021 Papua.
Asisten Tindak Pidana Khusus Kejati Papua Nixon N Mahuse mengatakan uang Rp 10 miliar berasal dari salah seorang saksi perkara tersebut.
"Uang tersebut bersumber dari pinjaman panitia peresmian Stadion Papua Bangkit," kata Nixon di Jayapura, Selasa (19/8).
Nixon mengatakan, meski uang tersebut dikembalikan, tetapi tidak menghilangkan atau menghapuskan seseorang untuk dipidana.
"Kasus ini tetap berjalan dan rekan-rekan penyidik masih terus bekerja. Saya juga memastikan kami tidak tebang pilih, siapa yang terlibat dan bersalah akan kami proses," tuturnya.
Sementara itu, Kepala Seksi Penyidikan Tindak Pidana Khusus Kejati Papua Vareli Sawaki menyebutkan total kerugian negara yang berhasil disita senilai Rp 33,7 miliar.
"Kerugian negara ini dari perkara PON jilid 1 dan jilid 2 yang kini dalam proses," ujar Sawaki.
Dia mengatakan hingga saat ini pihaknya telah menetapkan empat tersangka, yang kini telah didakwa bersalah oleh Pengadilan Negeri Jayapura.