jpnn.com, KUPANG - Kejaksaan Tinggi (Kejati) Nusa Tenggara Timur menjadwalkan ulang pemanggilan Wakil Menteri Pekerjaan Umum Diana Kusumastuti untuk diperiksa sebagai saksi terkait dugaan korupsi pembangunan 2.100 rumah eks pejuang Timor Timur di Kabupaten Kupang.
Kepala Seksi Penerangan dan Hukum Kejati NTT A.A. Raka Putra Dharmana mengatakan Wamen PU seharusnya sudah menjalani pengambilan keterangan sebagai saksi pada 21 Mei 2025.
“Sesuai dengan surat permintaan itu, seharusnya beliau dimintai keterangan pada 21 Mei, namun tidak hadir,” katanya.
Raka mengatakan bahwa sesuai dengan alasan yang didapat dari Wamen PU, ketidakhadirannya memenuhi panggilan Kejati NTT karena ada kegiatan yang bersamaan yang tidak bisa di tinggalkan.
Walaupun demikian, ujar dia, tim dari Kejati NTT akan menjadwalkan ulang pemanggilan Wamen PU terkait kasus itu.
Terkait saksi-saksi yang dipanggil untuk diperiksa, dia mengatakan bahwa sejumlah pihak yang dimintai keterangan itu semuanya adalah pihak-pihak yang terkait dengan pembangunan proyek pembangunan 2.100 rumah eks pejuang Timor Timur itu.
“Baik dari dinasnya, rekanan, pengawas dan pihak-pihak lainnya yang berkaitan dengan kegiatan itu,” ujar dia.
Dia juga mengatakan belum bisa memberikan data terlalu banyak terkait kasus itu, karena masih dalam tahapan penyelidikan.