Kejaksaan Periksa Wamen PU Terkait Kasus Korupsi Pembangunan Rumah Khusus di NTT

1 day ago 6

Kejaksaan Periksa Wamen PU Terkait Kasus Korupsi Pembangunan Rumah Khusus di NTT

Facebook JPNN.com LinkedIn JPNN.com Whatsapp JPNN.com Telegram JPNN.com

Wakil Menteri Pekerjaan Umum (PU) Diana Kusumastuti tiba di Gedung Bundar Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung, Jakarta, pada Rabu (4/6/2025). Foto: ANTARA/Nadia Putri Rahmani

jpnn.com, JAKARTA - Penyelidik pada Kejaksaan Tinggi (Kejati) NTT memeriksa Wakil Menteri Pekerjaan Umum (PU) Diana Kusumastuti sebagai saksi terkait kasus dugaan korupsi pembangunan rumah khusus untuk mantan pejuang Timor Timur Tahun Anggaran 2022–2024.

Berdasarkan pantauan ANTARA pada Rabu pagi, Diana datang di Gedung Bundar Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung, Jakarta, pada pukul 09.04 WIB.

Diana datang dengan didampingi beberapa stafnya. Tampak Wamen PU itu mengenakan pakaian serba hitam.

Ketika awak media menanyakan perihal kedatangannya pagi ini, Diana hanya diam dan langsung masuk ke dalam gedung tanpa berbicara sepatah kata pun.

Diketahui, penyelidik pada Kejati NTT memanggil Diana Kusumastuti untuk dimintai keterangan terkait kasus dugaan korupsi pembangunan rumah khusus untuk mantan pejuang Timor Timur tahun anggaran 2022–2024.

Adapun penyelidikan ini terkait jabatannya sebagai Komisaris Utama PT Brantas Abipraya dan Direktur Jenderal Cipta Karya Tahun 2023.

Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung Harli Siregar mengatakan bahwa proses penanganan kasus ini baru pada tahap penyelidikan. Maka dari itu, permintaan keterangan ini untuk mendalami ada atau tidaknya tindak pidana dalam kasus dugaan korupsi ini.

“Penyelidik hanya meminta keterangan dari yang bersangkutan,” katanya.

Penyelidik pada Kejaksaan Tinggi (Kejati) NTT memeriksa Wakil Menteri Pekerjaan Umum (PU) Diana Kusumastuti pada Rabu pagi.

JPNN.com WhatsApp

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Read Entire Article
| | | |