jpnn.com, JAKARTA - Seorang pengusaha wanita di Riau bernama Marta Uli Emmelia melayangkan surat pengaduan ke Kapolri lewat Divisi Propam dan Paminal Mabes Polri.
Marta yang juga penggerak penghijauan di Riau, ini melayangkan surat permohonan perlindungan dan kepastian hukum kepada Kepala Divisi Propam Mabes Polri Irjen Abdul Karim.
Surat tersebut berkaitan dengan penanganan laporan polisi atas dugaan pemalsuan tanda tangan yang dilakukan oleh Sahala Sitompul dan Notaris Elfit Simanjuntak, terkait akta hibah saham PT Shali Riau Lestari yang Direktur Utama-nya adalah Marta Uli Emmelia dan pemegang saham mayoritas 95 persen di perusahaan yang bergerak di bidang limbah itu.
Dalam laporannya kepada Polda Riau dengan nomor LP/B/84/II/2025/SPKT/Polda Riau tertanggal 13 Februari 2025, Marta menyebutkan bahwa tanda tangannya telah dipalsukan dalam dua akta penting: Akta Nomor 07 tentang Hibah Saham dan Akta Nomor 08 tentang Rapat Umum Pemegang Saham, keduanya tertanggal 21 Juni 2022.
"Saya telah memberikan bukti-bukti yang cukup kepada penyidik, termasuk keputusan Majelis Pengawas Wilayah Notaris Provinsi Riau yang menyatakan bahwa Notaris Elfit Simanjuntak terbukti melanggar Undang-undang Jabatan Notaris dan dijatuhi sanksi peringatan tertulis," ujar Marta.
Namun, kekecewaan mendalam dirasakan Marta ketika mengetahui bahwa kasus yang dilaporkannya justru disederhanakan oleh Kombes Asep Darmawan dari Ditreskrimum Polda Riau.
Dalam pernyataannya ke media, Asep menyebut kasus ini sebagai perselisihan suami istri dan hanya masalah miskomunikasi.
“Saya bukan melaporkan masalah rumah tangga, tetapi dugaan tindak pidana pemalsuan dokumen. Pernyataan Kombes Asep sangat tidak profesional dan mencoreng nama baik institusi Polri,” tegas Marta yang juga sepupu Luhut Binsar Panjaitan ini.