jpnn.com - JAKARTA – Badan Kepegawaian Negara (BKN) selaku Panselnas CASN sudah menyiapkan kebijakan penting yang akan diterapkan seusai seleksi PPPK 2024 tahap 2.
Kebijakan dimaksud, yakni optimalisasi formasi yang disediakan bagi para honorer kategori pelamar prioritas yang tidak lulus seleksi PPPK tahap 1.
Penerapan kebijakan optimalisasi keterisian formasi tersebut dilakukan setelah pengumuman kelulusan PPPK tahap 2.
Karena itu, Kepala BKN Zudan Arif Fakrulloh menyerukan agar instansi tidak terburu-buru merumahkan atau melakukan Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) terhadap honorer yang gagal seleksi PPPK tahap 1.
Pernyataan Prof Zudan merespons keresahan banyak honorer, lantaran sejumlah pemda sudah melakukan PHK honorer.
Padahal, Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (KemenPAN-RB), Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), dan BKN sudah meminta pemda untuk tidak memberhentikan honorer, bahkan diminta menyiapkan anggaran gaji.
Sumber gaji honorer disarankan mengambil dari pos belanja barang dan jasa.
"Pemda tidak boleh memberhentikan peserta tes PPPK tahap 1, tidak boleh dihentikan saat seleksi belum selesai," kata Prof Zudan kepada JPNN, Sabtu (10/5/2025).