jpnn.com, JAKARTA - Pemberlakuan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 30 Tahun 2026 tentang Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) di lingkungan Kementerian Hukum dinilai memberatkan profesi notaris.
Pengurus Pusat Ikatan Notaris Indonesia (INI) menilai sejumlah ketentuan dalam regulasi tersebut berpotensi meningkatkan beban profesi, biaya layanan kepada masyarakat, serta berdampak terhadap iklim investasi dan kemudahan berusaha.
INI meminta pemerintah mengkaji ulang sekaligus menunda kebijakan tersebut.
Permintaan tersebut disampaikan Ikatan Notaris Indonesia dalam konferensi pers di Jakarta, Senin (27/7/2026).
Ketum INI Irfan Ardiansyah mengatakan pihaknya telah menghimpun aspirasi dari notaris di berbagai daerah sejak PP Nomor 30 Tahun 2026 diterbitkan.
"Hasil konsolidasi menunjukkan sejumlah ketentuan yang dinilai belum memenuhi asas keadilan dan berpotensi menimbulkan dampak terhadap pelayanan publik maupun dunia usaha," ujar Irfan.
INI mendukung langkah pemerintah meningkatkan penerimaan negara melalui PNBP. Namun, kebijakan tersebut dinilai harus tetap mempertimbangkan kemampuan ekonomi masyarakat, kondisi notaris di berbagai daerah, serta fungsi notaris sebagai penyelenggara layanan publik.
"Kami meminta pemerintah melakukan kajian lebih mendalam terhadap pemberlakuan PP Nomor 30 Tahun 2026 dan menunda implementasinya,” kata dia.











































