Kasus Sritex, Saksi Mengaku Namanya Dipinjam untuk Transaksi

2 days ago 35

Kasus Sritex, Saksi Mengaku Namanya Dipinjam untuk Transaksi

Facebook JPNN.com LinkedIn JPNN.com Whatsapp JPNN.com Telegram JPNN.com

Persidangan kasus Sritex di PN Semarang, Rabu (11/2/2026). Foto: supplied

jpnn.com - Persidangan kasus dugaan korupsi kredit macet PT Sritex di Bank DKI di Pengadilan Negeri (PN) Semarang, Rabu (11/2/2026) menghadirkan enam saksi dari sejumlah perusahaan yang terafiliasi dengan PT Sritex, baik sebagai anak perusahaan maupun pihak yang memiliki hubungan transaksi keuangan.

Para saksi yang dihadirkan ialah Heru Laksono (PT Santoso Abadi Makmur/SAM), Juanda Cahyadi Hartono (Direktur PT Sari Warna Asli/SWA), Andre Ryan Setiawan (Manajer Keuangan PT SWA), Agus Dwi Wahyono (Staf Keuangan PT SWA), Yefta Bagus Setiawan (Akuntansi PT Senang Kharisma Textile), serta Stevanus Eliza Raya (Manager Accounting PT Rayon Utama Makmur/RUM).

Dari kesaksian mereka terungkap sejumlah fakta bahwa beberapa saksi mengaku tidak mengetahui penggunaan nama maupun dokumen perusahaan mereka dalam proses pencairan kredit Bank DKI.

Saksi Heru mengaku hanya dijadikan komisaris di PT SAM oleh Kristanto dan tidak pernah terlibat dalam aktivitas perusahaan, termasuk rapat pemegang saham maupun penerbitan invoice.

"Saya hanya dipinjam nama, tidak pernah bekerja di sana dan tidak mengetahui adanya invoice ataupun proses kredit ke Bank DKI," kata Heru persidangan.

Sementara itu, saksi Stevanus menyampaikan bahwa terdapat pencatatan pembayaran down payment pembelian serat rayon senilai USD 13.619.885 tanpa arus kas riil.

Pencatatan tersebut konon dilakukan atas arahan pihak tertentu agar laporan keuangan terlihat lebih baik.

"Pencatatan itu tidak sesuai fakta yang sebenarnya karena tidak ada arus kas nyata," ucap Stevanus.

Persidangan kasus dugaan korupsi kredit macet PT Sritex di Bank DKI di Pengadilan Negeri (PN) Semarang, Rabu (11/2/2026) menghadirkan enam saksi.

JPNN.com WhatsApp

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Read Entire Article
| | | |