jpnn.com, JAKARTA - Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) menilai terdapat potensi unsur pidana dalam kasus kendaraan taktis (rantis) Brimob yang menabrak seorang pengemudi ojek online (ojol) pada Kamis (28/8).
“Direkomendasikan untuk mulai melangkah pada pemidanaan. Tadi juga sudah ada teman-teman Bareskrim Polri yang sudah menyiapkan manajemen pemidanaannya,” kata Komisioner Kompolnas Muhammad Choirul Anam di Gedung Divisi Propam Polri, Jakarta, Selasa (2/9).
Anam menjelaskan bahwa dalam penanganan unsur pidana, penyelidik perlu melihat konstruksi peristiwa secara menyeluruh.
“Jadi, tidak sepotong peristiwa penabrakannya, tapi kenapa dia bisa sampai di titik itu. Ada apa di balik itu? Jumlah massa bagaimana? Aksi waktu itu eskalasinya bagaimana? dan sebagainya,” ujarnya.
Menurutnya, hal itu penting agar korban bisa mendapatkan keadilan sekaligus memberi informasi yang utuh kepada masyarakat. Ia juga menyarankan agar kesaksian tujuh personel Brimob yang diduga terlibat diperiksa, serta mendalami barang bukti dan rekaman CCTV.
“Saya kira nanti kalau ada rekaman CCTV dan sebagainya, mohon kiranya masyarakat juga bisa membantu. Minimal membantu korban, membantu kepolisian untuk segera mengungkap kasus ini,” katanya.
Adapun tujuh personel Brimob yang diduga terlibat dalam kasus ini adalah Kompol K, Bripka R, Aipda R, Briptu D, Bripda M, Bharaka J, dan Bharaka Y. Divisi Propam Polri telah menetapkan Kompol K dan Bripka R melakukan pelanggaran kategori berat, sementara lima lainnya dinyatakan melakukan pelanggaran kategori sedang. Mereka juga terbukti melanggar kode etik kepolisian dan ditempatkan dalam penempatan khusus sejak 29 Agustus 2025 hingga 17 September 2025.
Insiden yang menimpa pengemudi ojol bernama Affan Kurniawan itu terjadi pada Kamis malam setelah polisi memukul mundur massa aksi unjuk rasa di sekitar kompleks parlemen, Jakarta. Kericuhan kemudian meluas hingga kawasan Palmerah, Senayan, dan Pejompongan. Peristiwa rantis menabrak pengemudi ojol tersebut diduga terjadi di wilayah Pejompongan. (antara/jpnn)
Jangan Lewatkan Video Terbaru: