jpnn.com, JAKARTA - Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) menyatakan terdapat pelanggaran HAM dalam insiden kendaraan taktis (rantis) Brimob yang menabrak seorang pengemudi ojek online (ojol) pada Kamis (28/8).
“Yang pasti ada pelanggaran HAM,” kata Komisioner Pemantauan dan Penyelidikan Komnas HAM Saurlin P. Siagian di Gedung Divisi Propam Polri, Jakarta, Selasa (2/9).
Saurlin belum merinci bentuk pelanggaran HAM tersebut karena masih dalam proses pemeriksaan mendalam.
“Nanti kami buktikan seperti apa pelanggaran HAM-nya,” ujarnya.
Pada hari yang sama, dilaksanakan gelar perkara kasus rantis menabrak ojol. Komnas HAM menjadi salah satu pihak eksternal yang hadir. Menurut Saurlin, dalam gelar perkara disimpulkan adanya pelanggaran etik dan dugaan tindak pidana.
“Kami akan mengawal terus proses ini nanti hingga berjalan di penyelidikan di Bareskrim Polri,” katanya.
Komnas HAM saat ini juga memeriksa rantis yang digunakan dalam insiden tersebut serta mengumpulkan seluruh rekaman CCTV untuk menyusun kronologi kejadian.
“Ada beberapa CCTV yang sudah kami kumpulkan dan akan kita analisis semua CCTV-nya. Di saat yang bersamaan juga Bareskrim Polri, saya kira juga akan melakukan hal yang sama,” ujar Saurlin.