jpnn.com - Kasus suami korban jambret yang dijadikan tersangka oleh polisi mendapat atensi khusus dari Komisi III DPR RI.
Komisi bidang hukum DPR itu telah memanggil Kapolresta Sleman Kombes Edy Setyanto dan Kajari Sleman Bambang Yunianto untuk menuntaskan kasus yang menuai kecaman dari publik itu.
Dalam rapat dengan Komisi III DPR RI kemarin, Rabu (28/1/2026), Kombes Edy dan Bambang kompak meminta maaf buntut polemik penetapan suami korban penjambretan sebagai tersangka.
Diketahui bahwa polisi menetapkan Hogi Minaya (43) sebagai tersangka atas kematian dua penjambret tas istri Hogi, yakni Arsita.
Kedua penjambret tewas setelah menabrak tembok ketika pengejaran oleh Hogi di kawasan jembatan Janti, Sleman, Yogyakarta.
Kombes Edy dalam rapat itu mengaku merasakan apa yang dirasakan oleh Hogi selaku suami korban penjambretan.
Dia menyebut polisi menetapkan Hogi sebagai tersangka demi kepastian hukum.
"Pada kesempatan ini kami mohon maaf pada seluruh masyarakat Indonesia, dan utamanya kepada Mas Hogi dan Ibu Arsita (korban penjambretan)," kata Edy.
















.jpeg)




























