bali.jpnn.com, KUTA - Unit Reskrim Polsek Kuta berhasil mengungkap tindak pidana pencurian velg dan ban mobil yang terjadi di area parkiran Alfamart, Jalan By Pass Ngurah Rai, Kedonganan, Kecamatan Kuta, Badung.
Seorang pelaku yang diketahui bernama Hasyin Mubarok, diringkus petugas setelah melancarkan aksinya, Sabtu (24/1) lalu.
Pria asal Jakarta berusia 32 tahun itu diamankan tanpa perlawanan berarti.
“Pelaku sudah diamankan dan saat ini masih dalam pemeriksaan penyidik,” ujar Kapolsek Kuta Kompol Laksmi Trisnadewi Wieryawan, Kamis (29/1).
Pencurian velg dan ban mobil yang dialami korban I Gusti Putu Suardana, 54, terjadi pada Sabtu (24/1) pukul 06.00 WITA.
Korban yang memarkirkan kendaraannya sejak malam hari terkejut saat mendapati salah satu velg dan ban mobilnya telah hilang dan diganti dengan velg biasa.
Kejadian tersebut mengakibatkan korban mengalami kerugian sebesar Rp 2.5 juta. Korban pun segera melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Kuta.
Berdasarkan laporan polisi, Unit Reskrim Polsek Kuta segera melakukan olah TKP, mengumpulkan keterangan saksi-saksi, serta menelusuri rekaman CCTV di sekitar lokasi kejadian.













.jpeg)




























