Potongan Aplikator Ojol Maksimal 8 Persen, GoTo Akan Kaji Implikasi Perpres Baru

3 hours ago 16

Potongan Aplikator Ojol Maksimal 8 Persen, GoTo Akan Kaji Implikasi Perpres Baru

Facebook JPNN.com LinkedIn JPNN.com Whatsapp JPNN.com Telegram JPNN.com

Ojek online alias ojol. Ilustrasi. Foto: Source for JPNN

jpnn.com, JAKARTA - PT. GoTo Gojek Tokopedia Tbk (GOTO) menyatakan komitmen untuk mematuhi aturan baru mengenai potongan pendapatan ojek online.

Hal tersebut merespons penerbitan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 27 Tahun 2026 yang ditandatangani oleh Presiden Prabowo Subianto.

Perpres tentang Perlindungan Pekerja Transportasi Online tersebut diresmikan bertepatan Hari Buruh pada 1 Mei 2026.

Dalam beleid itu, pemerintah mewajibkan pemangkasan potongan pendapatan oleh perusahaan aplikator menjadi maksimal 8 persen.

Dengan adanya aturan baru, para pengemudi ojek online berhak menerima minimal 92 persen dari total pendapatan mereka.

Kebijakan tersebut dirancang pemerintah untuk memperkuat perlindungan bagi para pekerja di sektor transportasi daring.

Direktur Utama atau CEO GoTo, Hans Patuwo menyatakan perusahaan akan berupaya menyelaraskan operasionalnya dengan ketentuan nasional yang berlaku.

“GoTo senantiasa mematuhi peraturan pemerintah, termasuk arahan yang disampaikan oleh Presiden Prabowo Subianto terkait perlindungan pekerja transportasi online yang dituangkan dalam Peraturan Presiden No. 27 Tahun 2026,” ujar Hans Patuwo dikutip dari keterangan resminya pada Sabtu (2/5).

PT GoTo Gojek Tokopedia Tbk (GOTO) menyatakan komitmen untuk mematuhi aturan baru mengenai potongan pendapatan ojek online.

JPNN.com WhatsApp

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Read Entire Article
| | | |