jpnn.com - JAKARTA - Kepolisian Resor Metro Jakarta Timur telah menetapkan 12 orang sebagai tersangka kasus penjarahan rumah Anggota Komisi IX DPR (nonaktif) Surya Utama atau Uya Kuya di kawasan Pondok Bambu, Duren Sawit, Jakarta Timur, Sabtu (30/8) malam. Para tersangka itu memiliki peran berbeda-beda.
“Sebanyak 12 orang yang sudah kami tetapkan sebagai tersangka," kata Kapolres Metro Jakarta Timur Kombes Alfian Nurrizal kepada wartawan di Jakarta, Sabtu (6/9).
Alfian menambahkan bahwa 12 tersangka tersebut punya peran masing-masing dalam melakukan aksinya, yakni sebagai provokator, pelaku penjarahan dan penyerangan kepada petugas. Pihaknya akan terus melakukan pengembangan penyelidikan terhadap pelaku lainnya dalam kasus penjarahan tersebut.
Sebelumnya, polisi menetapkan sebanyak enam orang sebagai tersangka dalam kasus penjarahan rumah Uya Kuya.
Keenam tersangka tersebut sudah ditetapkan status hukumnya setelah dilakukan pemeriksaan intensif.
Sementara, satu orang baru tertangkap Rabu (3/9) sekitar pukul 11.00 WIB.
Adapun kasus penjarahan di rumah Uya Kuya itu menjadi sorotan publik setelah kediaman politikus itu diserbu massa.
Beredar sebuah video yang menampilkan kediaman artis sekaligus anggota DPR di kawasan Jakarta Timur itu didatangi massa, Sabtu (30/8) malam.