jpnn.com, KABUPATEN BEKASI - Seorang mantan calon anggota legislatif (caleg) DPRD Kabupaten Bekasi berinisial SJ ditetapkan sebagai tersangka utama sekaligus otak di balik pembunuhan tragis seorang WNA asal Korea Selatan berinisial BCS.
Kapolres Metro Bekasi Kombes Sumarni mengonfirmasi bahwa dalam perkara ini penyidik telah mengamankan dan menetapkan dua orang sebagai tersangka utama, yaitu perempuan berinisial SJ dan seorang pria berinisial HW.
"Dua pelaku yang diduga melakukan tindakan pembunuhan adalah SJ dan HW," kata Sumarni saat merilis pengungkapan kasus pembunuhan tersebut di Mapolres Metro Bekasi, Selasa.
Sumarni menjelaskan SJ merupakan mantan istri korban yang diduga menjadi pihak yang merencanakan aksi pembunuhan tersebut.
Polisi menyatakan SJ berperan sebagai penggagas sekaligus orang yang mengajak HW untuk menjalankan rencana tersebut.
"SJ memiliki peran merencanakan, memiliki ide dan mengajak HW melakukan tindakan tersebut," ujarnya.
Sementara HW berperan sebagai eksekutor yang diduga menghabisi nyawa korban. Polisi menangkap SJ terlebih dahulu pada Jumat (29/5), kemudian mengembangkan penyelidikan dan mengidentifikasi keterlibatan HW dalam kasus tersebut.
"Pelaku HW berhasil ditangkap di wilayah Jatimekar, Kecamatan Jatiasih, Kota Bekasi," kata Sumarni.






































