jpnn.com - Kepolisian Daerah Sulawesi Tengah (Polda Sulteng) memastikan bakal memproses hukum seorang oknum polisi diduga terlibat pengeroyokan yang menewaskan seorang warga di Kecamatan Bahodopi, Kabupaten Morowali pada Kamis (7/8/2025).
Kabid Propam Polda Sulteng Kombes Roy Satya Putra mengatakan Kapolda Sulteng telah menginstruksikan agar setiap pelanggaran yang dilakukan anggota Polri ditindak sesuai aturan.
"Kalau melanggar pidana, diproses pidana. Melanggar kode etik, diproses kode etik. Melanggar disiplin, diproses aturan disiplin," ujar dia, Minggu (10/8/2025).
Kombes Roy menjelaskan oknum yang terlibat tersebut akan menjalani dua proses hukum sekaligus sesuai Perpol Nomor 7 Tahun 2022 tentang Kode Etik Profesi Polri.
"Kalau anggota Polri melanggar pidana, aturannya kena dua kali. Satu kena pidana, satu lagi kena kode etik. Oknum ini akan kami tindak lanjuti sesuai peraturan. Jadi, tidak hanya kode etik, tetapi juga pidananya tetap jalan," tuturnya.
Dia juga meminta masyarakat untuk tidak khawatir terhadap proses penanganan kasus tersebut.
Kombes Roy menegaskan semua akan dilakukan sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
Sebelumnya, Polres Morowali telah menetapkan empat tersangka kasus pemukulan secara bersama-sama atau pengeroyokan yang menyebabkan kematian seorang pemuda berinisial MR (19) di Kecamatan Bahodopi, Kabupaten Morowali pada Kamis (7/8).