jpnn.com, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membenarkan bahwa mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi terkait penentuan kuota dan penyelenggaraan ibadah haji tahun 2023–2024.
"Benar," ujar Wakil Ketua KPK Fitroh Rohcahyanto kepada para jurnalis di Jakarta, Jumat (9/1).
Dalam kesempatan terpisah, Juru Bicara KPK Budi Prasetyo juga mengonfirmasi penetapan tersangka tersebut. "Benar, sudah ada penetapan tersangka dalam penyidikan perkara kuota haji," kata Budi di Jakarta pada hari yang sama.
KPK belum memberikan rincian lebih lanjut mengenai apakah ada pihak lain yang juga ditetapkan sebagai tersangka.
Penetapan ini merupakan kelanjutan dari penyidikan yang dimulai KPK pada 9 Agustus 2025. Lembaga antirasuah kala itu mengumumkan sedang menghitung kerugian negara bekerja sama dengan Badan Pemeriksa Keuangan. Dua hari kemudian, pada 11 Agustus 2025, KPK menyebutkan perkiraan awal kerugian negara mencapai lebih dari Rp1 triliun.
KPK juga telah mengeluarkan surat pencegahan bepergian ke luar negeri terhadap tiga orang untuk jangka waktu enam bulan. Mereka adalah mantan Menag Yaqut Cholil Qoumas, mantan staf khususnya Ishfah Abidal Aziz alias Gus Alex, serta Fuad Hasan Masyhur selaku pemilik biro penyelenggara haji Maktour.
Pada 18 September 2025, KPK menduga sebanyak 13 asosiasi dan 400 biro perjalanan haji terlibat dalam kasus ini. Dugaan korupsi ini juga pernah disoroti oleh Pansus Angket Haji DPR RI, yang menemukan kejanggalan dalam pembagian kuota tambahan haji tahun 2024.
Pansus mencatat, dari 20.000 kuota tambahan, Kementerian Agama membaginya menjadi 10.000 untuk haji reguler dan 10.000 untuk haji khusus. Pembagian 50:50 ini dinilai tidak sesuai dengan UU No. 8 Tahun 2019 yang mengatur kuota haji khusus hanya sebesar delapan persen dari total kuota. (antara/jpnn)











.jpeg)

































