Kasus Korupsi Chromebook, Dhany Mengaku Terima Rp 701 Juta

1 day ago 28

Kasus Korupsi Chromebook, Dhany Mengaku Terima Rp 701 Juta

Facebook JPNN.com LinkedIn JPNN.com Whatsapp JPNN.com Telegram JPNN.com

Sidang pemeriksaan saksi kasus dugaan korupsi Chromebook di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Senin (2/2/2026). (ANTARA/Agatha Olivia Victoria)

jpnn.com - Mantan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) pada Direktorat Sekolah Menengah Atas (SMA) Kemendikbudristek Dhany Hamiddan Khori mengaku menerima uang Rp 701 juta terkait kasus dugaan korupsi Chromebook.

Dhany menjelaskan uang yang terdiri atas 30 ribu dolar Amerika Serikat atau setara dengan Rp 501 juta (kurs Rp 16.700 per dolar AS) dan Rp 200 juta itu diterima dari Susy Mariana selaku rekan dari salah satu perusahaan pemenang lelang tender pengadaan Chromebook.

"Uang tersebut saya bagikan ke Pak Purwadi 7.000 dolar AS, Pak Suhartono 7.000 dolar AS, serta untuk operasional perkantoran," kata Dhany saat menjadi saksi dalam sidang di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Senin (2/2/2026).

Dia menyebutkan uang tersebut juga digunakan antara lain untuk membelikan laptop salah satu stafnya yang membutuhkan.

Walakin, Dhany menyampaikan uang yang diterimanya itu kini sudah dikembalikan kepada negara.

Dalam kasus dugaan korupsi program digitalisasi pendidikan berupa pengadaan laptop Chromebook dan Chrome Device Management di lingkungan Kemendikbudristek tahun 2019-2022, eks Mendikbudristek Nadiem Makarim didakwa melakukan korupsi yang merugikan keuangan negara senilai Rp 2,18 triliun.

Korupsi antara lain dilakukan dengan melaksanakan pengadaan sarana pembelajaran berbasis teknologi informasi dan komunikasi berupa laptop Chromebook dan CDM Tahun Anggaran 2020, 2021, dan 2022 tidak sesuai dengan perencanaan pengadaan dan prinsip-prinsip pengadaan.

Perbuatan diduga dilakukan bersama-sama dengan tiga terdakwa lainnya yang telah disidangkan, yakni Ibrahim Arief alias Ibam, Mulyatsyah, dan Sri Wahyuningsih, serta Jurist Tan, yang saat ini masih buron.

Mantan PPK di Direktorat SMA Kemendikbudristek Dhany Hamiddan Khori mengaku menerima uang Rp 701 juta terkait kasus dugaan korupsi Chromebook.

JPNN.com WhatsApp

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Read Entire Article
| | | |