Karier Moncer Gubernur Riau Abdul Wahid Berujung Pahit, Kini Mendekam di Rutan KPK

2 hours ago 19

Karier Moncer Gubernur Riau Abdul Wahid Berujung Pahit, Kini Mendekam di Rutan KPK

Facebook JPNN.com LinkedIn JPNN.com Whatsapp JPNN.com Telegram JPNN.com

Gubernur Riau Abdul Wahid (tengah) menggunakan rompi tahanan seusai konpres penahanan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Rabu (5/11). KPK menahan tiga tersangka kasus dugaan korupsi dalam bentuk pemerasan di lingkungan Pemprov Riau tahun anggaran 2025 dan menyita uang senilai Rp1,6 miliar terdiri dari 9.000 paun dan 3.000 dolar AS. Foto : Ricardo/JPNN.com

jpnn.com - Karier politik Gubernur Riau Abdul Wahid yang terbilang moncer berakhir pahit setelah kader Partai Kebangkitan bangsa (PKB) itu kena operasi tangkap tangan atau OTT oleh tim Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada Senin, 3 November 2025 di Pekanbaru.

Tim KPK saat itu menangkap Wahid bersama 9 orang lainnya. Ada sebagian yang menyerahkan diri ke lembaga anturasuah. Pada Rabu (5/11/2025), tiga di antaranya menjadi tersangka dugaan pemerasan di lingkungan Pemerintah Provinsi Riau.

Karier Moncer Gubernur Riau Abdul Wahid Berujung Pahit, Kini Mendekam di Rutan KPKTenaga Ahli Gubernur Riau Dani M Nursalam dan Kepala Dinas Pekerjaan Umum, Penataan Ruang, Perumahan, Kawasan Permukiman dan Pertanahan (PUPR PKPP) Provinsi Riau M Arief Setiawan (kanan) menggunakan rompi tahanan seusai konpres penahanan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Rabu (5/11). KPK menahan tiga tersangka kasus dugaan korupsi dalam bentuk pemerasan di lingkungan Pemprov Riau tahun anggaran 2025 dan menyita uang senilai Rp1,6 miliar terdiri dari 9.000 paun dan 3.000 dolar AS.

Ketiganya ialah Abdul Wahid selaku penyelenggara negara. Dua lainnya, yakni Kepala Dinas PUPRPKPP Riau M. Arief Setiawan (MAS), serta Tenaga Ahli Gubernur Riau Dani M. Nursalam (DAN).

KPK menyebut penetapan tersangka dilakukan setelah pemeriksaan intensif tahap penyelidikan dan ditemukannya kecukupan alat bukti.

Kasus ini berkaitan dengan dugaan permintaan fee dari alokasi anggaran di Dinas PUPR PKPP Riau tahun anggaran 2025.

"Tiga tersangka ditahan untuk 20 hari pertama, terhitung sejak Selasa, 4 November hingga 23 November 2025," Wakil Ketua KPK Johanis Tanak, di Jakarta, kemarin.

KPK menyatakan ketiganya disangkakan melanggar Pasal 12e, 12f, dan 12B UU Tipikor juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.

Karier Gubernur Riau Abdul Wahid yang terbilang moncer harus berakhir pahit lantaran kena OTT KPK atas kasus pemerasan. Kini dia mendekam di Rutan KPK.

JPNN.com WhatsApp

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Read Entire Article
| | | |