jabar.jpnn.com, KARAWANG - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Karawang, Jawa Barat, mengusulkan penetapan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan (LP2B) baru seluas 86.170 hektare sebagai upaya menjaga ketahanan pangan nasional dan memperkuat posisi Karawang sebagai salah satu lumbung padi utama di Indonesia.
Usulan tersebut disampaikan Bupati Karawang, Aep Syaepuloh, saat menghadiri audiensi mengenai pengendalian alih fungsi lahan sawah di Kantor Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) di Jakarta, Selasa.
Aep menegaskan bahwa Karawang berkomitmen menjaga keseimbangan antara perkembangan sektor industri dan keberlanjutan lahan pertanian yang menjadi identitas daerah tersebut.
"Karawang tidak boleh kehilangan jati diri. Di tengah arus industrialisasi yang terus bergerak, kami tetap berdiri tegak menjaga sawah, menjaga petani, dan menjaga masa depan pangan bangsa sebagai lumbung padi nasional," kata Aep.
Menurut dia, usulan LP2B seluas 86.170 hektare tersebut setara dengan 87 persen dari total luas Lahan Baku Sawah (LBS) Karawang pada tahun 2025.
Langkah tersebut merupakan bentuk dukungan terhadap target yang ditetapkan dalam Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN) terkait perlindungan lahan pertanian produktif.
Berdasarkan Peraturan Daerah Kabupaten Karawang Nomor 1 Tahun 2018 tentang Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan dan Peraturan Bupati Karawang Nomor 91 Tahun 2022, luas lahan sawah di Kabupaten Karawang mencapai 101.143,4 hektare.
Dukung Target Swasembada Pangan Nasional












.jpeg)




















