jpnn.com, JAKARTA - Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) resmi mengubah paradigma pelayanan pertanahan dari pendekatan tematik menuju sistem holistik berbasis wilayah.
Menteri ATR/Kepala BPN, Nusron Wahid, menegaskan langkah ini diambil guna mempercepat proses pelayanan sekaligus meningkatkan kepastian hukum bagi masyarakat.
Menurut Nusron perubahan paradigma layanan pertanahan dari pendekatan sektoral menuju sistem berbasis wilayah untuk meningkatkan kualitas pelayanan kepada masyarakat Indonesia.
"Kita mengubah paradigma (layanan pertanahan) dari paradigma tematik menjadi paradigma holistik," kata Nusron ditemui usai Peluncuran Transformasi Layanan dan Organisasi Kementerian ATR/BPN di Jakarta, Senin.
Ia menerangkan sistem sebelumnya membagi pekerjaan berdasarkan fungsi seperti pengukuran, penetapan hak, maupun penanganan sengketa sehingga setiap bidang bekerja sesuai tugas tematik yang telah ditentukan.
Melalui pendekatan baru, setiap kecamatan memiliki penanggung jawab yang mengawal seluruh layanan pertanahan mulai pengukuran, penetapan hak, penyelesaian sengketa, hingga berbagai persoalan lain di masyarakat.
"Maksudnya gini, saat ini kantornya basisnya itu kabupaten, tetapi sistemnya itu kan sektoral. Kalau orang ngukur, ngukur saja. Kalau orang penetapan hak, penetapan hak saja. Kalau orang sengketa, sengketa saja. Tematik gitu," jelasnya.
Menurut Nusron, perubahan tersebut mendorong aparatur pertanahan memahami kondisi wilayah secara menyeluruh sehingga keputusan pelayanan dapat diberikan lebih cepat, tepat, dan terintegrasi bagi masyarakat.









































