bali.jpnn.com, MATARAM - Kanwil Kemenkum NTB mengikuti Sosialisasi Peraturan Menteri Hukum Nomor 10 Tahun 2026 tentang Prinsip Mengenali Pengguna Jasa oleh Notaris (PMPJ) secara virtual, Senin (7/9).
Kegiatan yang digelar Ditjen Administrasi Hukum Umum (AHU) ini bertujuan memperkuat pemahaman pemangku kepentingan, sekaligus menindaklanjuti pengawasan kepatuhan pelaksanaan PMPJ dalam tugas dan jabatan notaris.
Dalam kegiatan tersebut dibahas mengenai kewajiban Notaris untuk mengenali dan memahami pengguna jasa sebelum memberikan pelayanan kenotariatan.
Penerapan PMPJ menjadi salah satu instrumen penting untuk memastikan layanan kenotariatan tidak dimanfaatkan untuk kegiatan yang bertentangan dengan ketentuan hukum.
Termasuk dalam upaya pencegahan tindak pidana pencucian uang dan pendanaan terorisme.
Kepala Subdirektorat Perdata Dora Hanura selaku narasumber menjelaskan bahwa penerapan PMPJ dilakukan melalui sejumlah tahapan penting.
Mulai dari identifikasi dan verifikasi pengguna jasa, pemahaman terhadap maksud dan tujuan hubungan usaha atau transaksi, pemantauan hubungan usaha dan transaksi hingga pendokumentasian informasi serta dokumen pendukung.
“Notaris perlu memahami karakteristik pengguna jasa dan transaksi yang dilakukan, termasuk melakukan penilaian serta mitigasi risiko secara tepat sesuai dengan ketentuan yang berlaku,” ujar Dora Hanura.













































