Kanwil Bea Cukai Jateng DIY Sita 45,9 Juta Batang Rokok Ilegal Lewat Operasi Gurita 2025

1 day ago 16

Kanwil Bea Cukai Jateng DIY Sita 45,9 Juta Batang Rokok Ilegal Lewat Operasi Gurita 2025

Facebook JPNN.com LinkedIn JPNN.com Whatsapp JPNN.com Telegram JPNN.com

Kanwil Bea Cukai Jateng DIY menyita sebanyak 45,9 juta batang rokok ilegal melalui Operasi Gurita 2025 yang terlaksana hingga April lalu. Foto: Dokumentasi Bea Cukai

jpnn.com, SEMARANG - Kanwil Bea Cukai Jateng DIY menyita sebanyak 45,9 juta batang rokok ilegal.

Ini merupakan hasil penindakan rokok ilegal dalam rangka Operasi Gurita 2025 yang terlaksana hingga April 2025.

Rokok ilegal sebanyak itu diperkirakan senilai Rp 64,8 miliar dan potensi kerugian negara atas cukai yang tidak dibayarkan mencapai Rp 39,6 miliar.

Kepala Seksi Bimbingan Kepatuhan dan Hubungan Masyarakat Kanwil Bea Cukai Jateng DIY R. Megah Andiarto menyampaikan keberhasilan penindakan tersebut merupakan bagian dari upaya berkelanjutan dalam pengawasan dan penegakan hukum di bidang cukai.

“Penindakan ini merupakan wujud nyata dari komitmen kami dalam melindungi masyarakat dan mendukung optimalisasi penerimaan negara," kata Megah saat membeberkan hasil penindakan rokok ilegal dalam rangka Operasi Gurita 2025, Selasa (3/6).

Dia mengungkapkan rokok ilegal tidak hanya merugikan keuangan negara, tetapi juga menciptakan persaingan usaha yang tidak sehat dan berpotensi membahayakan konsumen karena tidak melalui proses pengawasan yang sesuai ketentuan.

Lebih lanjut Megah menyampaikan keberhasilan Operasi Gurita 2025 hingga bulan keempat ini tidak terlepas dari kolaborasi dan sinergi yang erat antara Bea Cukai dan berbagai instansi terkait, seperti Polri, TNI, pemerintah daerah, serta peran aktif masyarakat.

“Sinergi lintas sektoral terus kami tingkatkan," tegasnya.

Kanwil Bea Cukai Jateng DIY menyita sebanyak 45,9 juta batang rokok ilegal melalui Operasi Gurita 2025 yang terlaksana hingga April lalu

JPNN.com WhatsApp

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Read Entire Article
| | | |