jpnn.com - Tim penyidik bidang tindak pidana khusus Kejaksaan Tinggi Kalimantan Timur (Kejati Kaltim) menggeledah Kantor Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Kaltim untuk mengusut dugaan korupsi pertambangan.
"Tujuan dilakukannya penggeledahan adalah untuk mencari dan mengumpulkan alat bukti dalam rangka kepentingan pembuktian perkara serta guna membuat terang tindak pidana yang terjadi," kata Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Kaltim Toni Yuswanto di Samarinda pada Senin malam (16/3/2026).
Tindakan penegakan hukum yang dilakukan oleh jaksa penyidik ini merupakan sebuah langkah resmi yang diatur di dalam ketentuan pasal 112 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025 tentang KUHAP.
Menurut Toni, fokus dari kegiatan penggeledahan ini adalah untuk menelisik lebih jauh terkait dugaan tindak pidana korupsi ketidakbenaran penambangan yang diduga kuat dilakukan oleh CV AJI.
Penggeledahan oleh para penegak hukum tersebut memakan waktu selama kurang lebih empat jam.
Tim penyidik mulai menyisir lokasi dan mencari berbagai alat bukti yang diperlukan sejak siang hari, tepatnya dimulai pada pukul 14.00 WITA.
Saat penggeledahan, jaksa menyisir tempat--tempat penyimpanan berkas di ruangan yang digeledah, termasuk di dalam brankas.
"Dari hasil penyisiran tersebut, tim kejaksaan akhirnya berhasil mengamankan serta membawa sejumlah dokumen penting ke luar dari gedung pemerintahan itu," papar Toni.










































