Kakanwil & Wali Kota Bima Memperkuat Sinergi, Bahas Regulasi hingga Posbankumdes

4 hours ago 5

Sabtu, 05 Juli 2025 – 19:10 WIB

Kakanwil & Wali Kota Bima Memperkuat Sinergi, Bahas Regulasi hingga Posbankumdes - JPNN.com Bali

Kakanwil Kemenkum NTB I Gusti Putu Milawati beserta Kadiv PPPH Edward James Sinaga dan Tim Penyuluh Hukum melakukan audiensi dengan Wali Kota Bima H. A. Rahman. Foto: Kemenkum NTB

bali.jpnn.com, BIMA - Kakanwil Kemenkum NTB I Gusti Putu Milawati beserta Kadiv PPPH Edward James Sinaga dan Tim Penyuluh Hukum melakukan audiensi dengan Wali Kota Bima H. A. Rahman.

Dalam audiensi tersebut, Wali Kota Bima H. A. Rahman didampingi Sekretaris Daerah Kota Bima Drs Mukhtar MH beserta jajaran perangkat daerah.

Dalam audiensi tersebut, Kakanwil I Gusti Putu Milawati menyampaikan maksud kedatangannya untuk memperkuat sinergi antara Kanwil Kemenkum NTB dan Pemerintah Kota Bima dalam berbagai program strategis.

Mulai dari harmonisasi rancangan Peraturan Wali Kota terkait pembatasan penggunaan sampah plastik, pelindungan Kekayaan Intelektual (KI) dan layanan Administrasi Hukum Umum (AHU).

Kemudian pembentukan peraturan perundang-undangan, penguatan Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum (JDIH), hingga kegiatan Legal Education Program dan pencanangan Pos Bantuan Hukum Desa (Posbakumdes).

Agenda utama lainnya adalah pelaksanaan kegiatan pencanangan Posbakumdes, pengukuhan Desa/Kelurahan Binaan Sadar Hukum, dan Legal Education Program yang direncanakan pada 15 Juli 2025.

Kegiatan ini akan diikuti oleh 200 peserta dari seluruh Pulau Sumbawa dan rencananya akan dihadiri langsung oleh Kepala Pusat Pembudayaan Hukum dan Bantuan Hukum.

Kadiv PPPH Edward James Sinaga menambahkan bahwa pengukuhan Desa/Kelurahan Binaan Sadar Hukum membutuhkan Surat Keputusan dari Walikota.

Kakanwil I Gusti Putu Milawati menyampaikan maksud kedatangannya untuk memperkuat sinergi antara Kanwil Kemenkum NTB dan Pemerintah Kota Bima

JPNN.com WhatsApp

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Bali di Google News

Read Entire Article
| | | |