Kakanwil Kemenkum NTB Raih Pemenang III Penganugerahan Legislasi Daerah

3 hours ago 18

Jumat, 19 Desember 2025 – 16:09 WIB

Kakanwil Kemenkum NTB Raih Pemenang III Penganugerahan Legislasi Daerah - JPNN.com Bali

Kakanwil Kemenkum NTB I Gusti Putu Milawati meraih pemenang III dalam Penganugerahan Legislasi Daerah yang digelar Jumat (19/12) di Hotel Bidakara, Jakarta.

bali.jpnn.com, JAKARTA - Kakanwil Kemenkum NTB I Gusti Putu Milawati meraih pemenang III dalam Penganugerahan Legislasi Daerah yang digelar Jumat (19/12) di Hotel Bidakara, Jakarta.

Penghargaan itu diperoleh pada kegiatan Sinergitas Pelaksanaan Pengharmonisasian, Pembulatan, dan Pemantapan Konsepsi Rancangan Peraturan Daerah dan Rancangan Peraturan Kepala Daerah.

Penghargaan tersebut diserahkan langsung Dirjen Peraturan Perundang-undangan Dhahana Putra kepada Kakanwil Kemenkum NTB I Gusti Putu Milawati.

Penghargaan ini sebagai bentuk apresiasi atas kinerja Kanwil Kemenkum NTB dalam pelaksanaan pengharmonisasian produk hukum daerah yang berkualitas, taat asas, dan selaras dengan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi.

Dhahana Putra menegaskan bahwa forum koordinasi ini merupakan momentum strategis untuk menyamakan persepsi dan memperkuat komitmen dalam membangun regulasi daerah yang berkualitas dan berkeadilan.

Seiring dengan diundangkannya Peraturan Menteri Hukum Nomor 40 Tahun 2025, pengharmonisasian ditegaskan sebagai tahapan fundamental dalam pembentukan peraturan daerah dan peraturan kepala daerah, bukan sekadar prosedur formal, melainkan instrumen pengendalian kualitas regulasi.

“Pembentukan regulasi daerah semakin kompleks.

Jadi, penguatan pembinaan pengharmonisasian di daerah menjadi kebutuhan yang tidak dapat ditunda sebagai langkah preventif agar tidak lahir regulasi bermasalah sejak tahap perencanaan,” ujar Dhahana Putra.

Kakanwil Kemenkum NTB I Gusti Putu Milawati meraih pemenang III dalam Penganugerahan Legislasi Daerah yang digelar Jumat (19/12) di Hotel Bidakara, Jakarta.

JPNN.com WhatsApp

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Bali di Google News

Read Entire Article
| | | |