jpnn.com, BENGKULU - Polisi telah menetapkan Kepala Dinas Kelautan dan Perikanan (DKP) Kota Bengkulu Tarzan Naidi sebagai tersangka kasus tabrak lari yang menyebabkan korban tewas ditempat.
"Iya, sudah tersangka (Kepala DKP Kota Bengkulu)," kata Kapolresta Bengkulu Kombes Sudarno di Kota Bengkulu, Senin.
Sementara itu, Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Polresta Bengkulu telah melakukan pemeriksaan terhadap sejumlah saksi terkait kasus tabrak lari yang menyebabkan korban tewas ditempat yang dilakukan oleh Kepala Dinas Perikanan dan Kelautan (DKP) Kota Bengkulu Tarzan Naidi.
Kasat Lantas Polresta Bengkulu AKP Aan Setiawan menerangkan untuk sejumlah saksi yang diperiksa yaitu merupakan saksi yang berada di lokasi kejadian serta istri korban yang juga berada di TKP.
Adapun kendaraan yang digunakan pelaku tersebut merupakan kendaraan dinas milik Pemerintah Kota (Pemkot) Bengkulu jenis Innova warna biru yang sempat ditutup dengan terpal oleh pelaku di kediamannya.
Untuk kronologi kejadian tersebut berawal ketika kendaraan plat merah dari arah Pantai Pasir Putih menuju Pantai Panjang tepatnya Sport Center Kota Bengkulu.
Namun, saat berada di belakang Bencoolen Mall pelaku yang membawa kendaraan dalam kondisi kecepatan tinggi ingin menyalip kendaraan di depannya.
"Saat akan menyalib kendaraan di depannya sebelah kanan, namun karena kondisi kendaraan sedang ramai maka langsung ke arah kiri dan tidak terkendali sehingga korban tertabrak dan pelaku langsung membanting stir sehingga menabrak tiang," ujar dia.