Kabar Terbaru soal Pengalihan Guru PPPK menjadi ASN Pusat, Tunggu Jadwal Rapat

3 hours ago 21

Kabar Terbaru soal Pengalihan Guru PPPK menjadi ASN Pusat, Tunggu Jadwal Rapat

Facebook JPNN.com LinkedIn JPNN.com Whatsapp JPNN.com Telegram JPNN.com

Komisi II DPR RI akan menggelar rapat dengan kementerian terkait membahas skema pengalihan guru PPPK menjadi ASN pusat. Ilustrasi Foto: Ricardo/dok.JPNN com

jpnn.com - JAKARTA – Hingga hari ini belum ada regulasi yang mengatur hal teknis alih status guru PPPK menjadi ASN pusat.

Bukan hanya pemerintah daerah, Komisi II DPR RI juga menunggu aturan teknis dimaksud.

Wakil Ketua Komisi II DPR RI Dede Yusuf menyampaikan pihaknya masih menunggu aturan teknis kebijakan terkait guru Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) tersebut.

Menurut dia, Komisi II DPR RI sebelumnya telah mengusulkan agar hal yang diambil alih hanya soal pembiayaan guru PPPK saja. Sebab, jika status kepegawaiannya yang diambil alih, maka guru bisa ditempatkan di mana saja dalam skala nasional.

"Teknisnya bukan domain Komisi II. Teknisnya nanti domain pemerintah. Nanti pemerintah akan menyampaikan lagi kepada kita. Kita tunggu saja," kata Dede di kompleks parlemen, Jakarta, Senin.

Dia pun menjelaskan bahwa berdasarkan undang-undang, status kepegawaian tidak bisa diambil alih karena guru-guru tersebut merupakan perangkat daerah.

Namun, untuk urusan penambahan pembiayaan bagi guru PPPK daerah, menurut dia, hal itu bisa dilakukan melalui penambahan Dana Lokasinya Umum (DAU) dari pemerintah pusat ke daerah.

"Pembiayaannya bisa ditambahkan dari DAU. DAU yang diberikan. Nah, nanti, nih saya belum tahu nih mekanismenya seperti apa," kata dia.

Bukan hanya pemerintah daerah, Komisi II DPR RI juga menunggu aturan teknis pengalihan guru PPPK menjadi ASN pusat.

JPNN.com WhatsApp

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Read Entire Article
| | | |