Jumhur Hidayat: Kenaikan Upah 2026 di PP Pengupahan Baru Cukup Moderat

4 days ago 12

 Kenaikan Upah 2026 di PP Pengupahan Baru Cukup Moderat

Facebook JPNN.com LinkedIn JPNN.com Whatsapp JPNN.com Telegram JPNN.com

Ketum DPP KSPSI Jumhur Hidayat mengatakan, kenaikan upah 2026 di PP Pengupahan baru cukup moderat. Foto dok. KSPSI

jpnn.com, JAKARTA - Berapa persentase kenaikan upah 2026 akhirnya terjawab dengan PP Pengupahan yang baru saja ditandatangani Presiden Prabowo Subianto pada 16 Desember 2025. Nilai kenaikan ini dirasa bisa menjadi jalan tengah yang memadai. 

Ketua Umum DPP Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (KSPSI) Jumhur Hidayat mengatakan, pasti ada saja dari kaum buruh yang tidak puas karena kurang tinggi. Namun, sebaliknya dari kalangan pengusaha yang merasakan nilai kenaikan itu terlalu tinggi. 

"Dengan formula yang baru ini, saya rasa cukup moderat," kata Jumhur dalam keterangan tertulis, Rabu (17/12).

Menurut Jumhur, bila inflasi sekitar 2,7? dan pertumbuhan ekonomi di kisaran 5%, maka itu berarti rentang kenaikannya antara 5,2% sampai dengan 7,2%.

Dalam kondisi perekonomian baik pada tingkat global maupun nasional yang masih belum sepenuhnya normal, rentang kenaikan itu dirasa memadai. 

"Bahkan ada juga ketentuan untuk mewajibkan gubernur menetapkan Upah Mininum Sektoral (UMSK) yang pastinya lebih tinggi lagi dari UMP," tegas Jumhur.

Terkait dengan adanya disparitas upah antardaerah, Jumhur mengatakan daerah yang saat ini UMP-nya rendah, yaitu di bawah Rp. 2,5 juta harus diperjuangkan alfanya 0,9. 

"Seharusnya dengan formula upah ini, bila para Gubernur memahami pentingnya mempersempit kesejangan upah maka bisa segera menerapkannya dengan memfungsikan vriabel alfanya," pungkas Jumhur Hidayat. (esy/jpnn)

Ketum DPP KSPSI Jumhur Hidayat mengatakan, kenaikan upah 2026 di PP Pengupahan baru cukup moderat


Redaktur : M. Adil Syarif
Reporter : Mesyia Muhammad

JPNN.com WhatsApp

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Read Entire Article
| | | |