Jika Membawa Cahaya Adalah Dosa, Maka Nadiem Makarim...

1 day ago 19

Jika Membawa Cahaya Adalah Dosa, Maka Nadiem Makarim...

Facebook JPNN.com LinkedIn JPNN.com Whatsapp JPNN.com Telegram JPNN.com

Karangan bunga yang dikirimkan ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat pada sidang kasus Nadiem Makarim, Senin (5/1). Foto: Agatha Olivia Victoria/Antara

jpnn.com - JAKARTA - Sejumlah karangan bunga mewarnai kawasan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Senin (5/1), hari saat Nadiem Makarim melakoni sidang perdana kasus dugaan korupsi program digitalisasi pendidikan di lingkungan Kemendikbudristek tahun 2019–2022.

Karangan bunga tersebut memenuhi trotoar yang berada di depan PN Jakpus, dengan berbagai macam tulisan berupa dukungan terhadap Nadiem hingga harapan terhadap proses persidangan, yang diberikan oleh beberapa orang.

Adapun karangan bunga antara lain bertuliskan "Jika membawa cahaya adalah dosa, maka Nadiem Makarim hanya menyalakan lilin di tengah kabut", yang tertulis dikirimkan oleh Arief-Sari-Adiel.

Lalu, ada juga papan bunga yang bertuliskan "Bukan korupsi yang ditakuti, melainkan perubahan" dari Muriel-Muara hingga "Bunga tak bersalah bila mekar terlalu awal, Nadiem Makarim kau hanya tumbuh di tanah yang salah" dari Rayya-Hana-Aria-Asha.

Selain itu, terdapat pula karangan bunga lainnya dari Felicia Kawilarang bertuliskan "Dengan doa dan harapan untuk proses yang transparan dan adil".

Sidang perdana kasus dugaan korupsi program digitalisasi pendidikan berupa pengadaan laptop Chromebook dan Chrome Device Management (CDM) di lingkungan Kemendikbudristek pada tahun 2019–2022, yang menyeret Nadiem sebagai terdakwa, dengan agenda pembacaan surat dakwaan.

Dalam kasus itu, Nadiem didakwa melakukan korupsi yang merugikan keuangan negara senilai Rp2,18 triliun. Korupsi antara lain dilakukan dengan melaksanakan pengadaan sarana pembelajaran berbasis teknologi informasi dan komunikasi berupa laptop Chromebook dan CDM Tahun Anggaran 2020, 2021, dan 2022 tidak sesuai dengan perencanaan pengadaan dan prinsip-prinsip pengadaan.

Perbuatan diduga dilakukan bersama-sama dengan tiga terdakwa lainnya yang telah disidangkan, yakni Ibrahim Arief alias Ibam, Mulyatsyah, dan Sri Wahyuningsih, serta Jurist Tan, yang saat ini masih buron.

Nadiem Makarim diduga menerima Rp 809,59 miliar yang berasal dari PT AKAB melalui PT Gojek Indonesia.

JPNN.com WhatsApp

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Read Entire Article
| | | |