jpnn.com, JAKARTA -
Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi melalui surat keputusannya, menetapkan status siaga darurat bencana di 27 kota kabupaten di wilayah Jawa Barat pada musim hujan.
Keputusan Gubernur Jabar tersebut tertuang dalam surat bernomor 360/Kep.626-BPBD/2025.
“Menetapkan siaga darurat bencana banjir, banjir bandang, cuaca ekstrem, gelombang ekstrem, abrasi dan tanah longsor,” mengutip isi surat keputusan gubernur tentang siaga darurat bencana, Senin (27/10/2025).
Ia mengungkapkan, keputusan tersebut berlaku sejak 15 September 2025 hingga 30 April 2026. Adapun pembiayaan untuk penanganan siaga darurat berasal dari APBD Jawa Barat.
Dalam keputusan tersebut dijelaskan, prediksi Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika (BMBMK di sebagian wilayah di Jabar diprediksi curah hujan kategori tinggi hingga sangat tinggi.
Hal itu berpotensi menimbulkan bencana banjir, banjir bandang, cuaca ekstrem, gelombang ekstrem, abrasi dan tanah longsor.
"Untuk mencegah dan menangani dampak bencana banjir, banjir bandang, cuaca ekstrem, gelombang ekstrem, dan abrasi serta tanah longsor perlu menetapkan status siaga darurat bencana," ujarnya.








































