Jangan Panik! Ini Rahasia Agar Uang Korban Penipuan Online Bisa Kembali

4 hours ago 23

Jangan Panik! Ini Rahasia Agar Uang Korban Penipuan Online Bisa Kembali

Facebook JPNN.com LinkedIn JPNN.com Whatsapp JPNN.com Telegram JPNN.com

Kepala OJK Provinsi Sumatera Selatan Arifin Susanto. Foto: OJK Sumsel for JPNN.com.

jpnn.com, PALEMBANG - Maraknya penipuan digital membuat masyarakat harus extra waspada. 

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Provinsi Sumatera Selatan mengungkap bahwa dana yang hilang masih memiliki peluang untuk kembali melalui sistem Indonesia Anti-Scam Centre (IASC), asalkan korban bergerak cepat.

Kepala OJK Provinsi Sumatera Selatan Arifin Susanto menegaskan bahwa masyarakat harus segera bertindak dalam hitungan menit setelah menyadari adanya transaksi mencurigakan agar tim IASC dapat langsung melacak dan membekukan rekening pelaku.

"Keberhasilan pemulihan dana nasabah di Lahat sebesar Rp 541 juta membuktikan bahwa respons cepat dan kolaborasi lintas lembaga melalui IASC memberikan perlindungan nyata bagi masyarakat," tegas Arifin Susanto di Palembang, Kamis (5/3/2026).

Untuk memaksimalkan peluang uang kembali, OJK membagikan tiga langkah darurat yang wajib dilakukan korban:

1. Lapor Secara Digital: Segera akses laman resmi https://iasc.ojk.go.id untuk melaporkan detail transaksi secara instan ke pusat koordinasi nasional.

2. Blokir Rekening: Menghubungi pihak perbankan atau Pelaku Usaha Jasa Keuangan (PUJK) terkait guna menghentikan akses keluar pada rekening yang terlibat.

3. Lapor Polisi: Berkoordinasi dengan aparat penegak hukum untuk memproses kasus secara legal dan memperkuat bukti tindak pidana siber.

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Provinsi Sumatera Selatan meminta masyarakat yang jadi korban penipuan online tidak panik, uang kembali dengan melapor ke IASC.

JPNN.com WhatsApp

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Read Entire Article
| | | |