Jampidsus Limpahkan 11 Tersangka Korupsi Ekspor CPO ke Kejari Jaktim

4 hours ago 15

Jampidsus Limpahkan 11 Tersangka Korupsi Ekspor CPO ke Kejari Jaktim

Facebook JPNN.com LinkedIn JPNN.com Whatsapp JPNN.com Telegram JPNN.com

Kejaksaan Negeri (Kejari) Jakarta Timur (Jaktim) menerima penyerahan tanggung jawab tersangka dan barang bukti (tahap II) dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi penyimpangan kegiatan ekspor produk hasil olahan kelapa sawit Crude Palm Oil (CPO) dan produk turunannya, Senin (8/6/2026). ANTARA/Siti Nurhaliza

jpnn.com, JAKARTA - Kejari Jaktim langsung tancap gas menyusun berkas dakwaan setelah menerima pelimpahan 11 tersangka dan barang bukti kasus dugaan korupsi penyimpangan ekspor CPO dari penyidik Jampidsus Kejaksaan Agung, Senin (8/6).

Langkah ini diambil guna memastikan para tersangka bisa segera diadili secara objektif dan tuntas.

Kejaksaan Negeri Jakarta Timur (Kejari Jaktim) resmi menerima pelimpahan 11 tersangka dan barang bukti kasus dugaan korupsi ekspor minyak sawit mentah (crude palm oil/CPO) serta produk turunannya pada Senin (8/6).

"Setelah diterimanya tanggung jawab tersangka dan barang bukti dari tim penyidik, jaksa penuntut umum akan segera mempersiapkan berkas pelimpahan perkara ke pengadilan agar proses persidangan dapat berjalan sesuai ketentuan hukum yang berlaku. Kejaksaan berkomitmen mengawal penanganan perkara ini secara objektif dan tuntas," kata Kepala Kejaksaan Negeri Jakarta Timur Topik Gunawan di Jakarta, Senin.

Penyerahan tersebut dilakukan oleh Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) di Ruang Tindak Pidana Khusus Kejari Jakarta Timur.

Dalam proses Tahap II tersebut, sebanyak sebelas tersangka yang masing-masing berinisial VR, MZ, RFDT, YH, ES, E, RTM, LHB, F, T, dan R resmi diserahkan kepada jaksa penuntut umum untuk proses hukum lebih lanjut.

Para tersangka diduga terlibat dalam perkara korupsi yang berkaitan dengan penyimpangan kegiatan ekspor produk hasil olahan CPO dan turunannya yang terjadi dalam kurun waktu 2022 sampai dengan 2024.

Berdasarkan hasil penyidikan, para tersangka diduga melanggar ketentuan tindak pidana korupsi sebagaimana diatur dalam Pasal 603 juncto Pasal 20 huruf a atau c Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001.

Kejari Jaktim menerima pelimpahan 11 tersangka dan barang bukti kasus dugaan korupsi penyimpangan ekspor CPO dari penyidik Jampidsus, Kejagung, Senin (8/6).

JPNN.com WhatsApp

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Read Entire Article
| | | |