jpnn.com - Jaksa penuntut umum mengungkap adanya manipulasi yang dilakukan enam terdakwa kasus korupsi dalam pengerjaan proyek pengadaan laptop Chromebook pada Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Lombok Timur, Nusa Tenggara Barat, tahun 2022.
Manipulasi tersebut diungkapkan jaksa pada sidang perdana dengan agenda pembacaan dakwaan di hadapan majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Mataram, Jumat (19/12/2025).
"Bahwa keenam terdakwa telah merekayasa proses pemilihan barang dan jasa melalui e-katalog sehingga menimbulkan kerugian keuangan negara senilai Rp 9,2 miliar," kata Balma Ariagana, salah seorang perwakilan jaksa penuntut umum (JPU).
Enam terdakwa berinisial AS, A, S, MJ, LH, dan LIA disebut dalam dakwaan sebagai pihak yang menerima keuntungan atas munculnya kerugian keuangan negara tersebut.
Jaksa menjabarkan bahwa terdakwa LIA selaku Direktur PT Dinamika Indo Media menerima keuntungan sebesar Rp 534 juta dan LH selaku Direktur PT Temprina Media Grafika menerima Rp 5,5 miliar.
Kemudian, terdakwa LH membagikan uang Rp 5,5 miliar tersebut kepada terdakwa S selaku Direktur CV Cerdas Mandiri sebesar Rp 2 miliar. Ada juga mengalir kepada terdakwa MJ selaku marketing PT JP Press sebesar Rp 238 juta.
Uang juga turut mengalir kepada tujuh penyedia di e-katalog, yakni CV Anugerah Pratama, PT Agres Info Teknologi, PT My Icon Technology, PT Ladang Karya Husada, PT Samafitro, PT Trimedia Solusi Informatika, dan PT Trisolah Utama Indonesia.
Uang yang mengalir ke tujuh perusahaan penyedia laptop Chromebook tersebut mencapai nilai Rp 1,6 miliar.












































