jpnn.com - JAKARTA - Jaksa Agung Sanitiar Burhanuddin memutasi enam kepala kejaksaan tinggi (kajati). Mutasi itu tertuang dalam Surat Perintah Jaksa Agung Republik Indonesia Nomor Prin-23/A/JA/04/2025.
"Benar ada mutasi. Beberapa kepala kejaksaan tinggi itu sudah memasuki usia fungsional 60 tahun. Jadi, tentu harus ada pergantian," kata Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung Harli Siregar di Gedung Kejagung, Jakarta, Rabu (16/4).
Menurut Harli, enam sosok itu akan menjabat sebagai kajati di Kejaksaan Tinggi Kalimantan Barat, Kejati D.I. Yogyakarta, Kejati Bengkulu, Kejati Aceh, Kejati Jawa Timur, dan Kejati Lampung.
Dia mengatakan bahwa salah satu yang dimutasi ialah Kajati Lampung Kuntadi.
Adapun Kuntadi dimutasi menjadi Kajati Jawa Timur menggantikan Mia Amiati.
Sebelumnya, Kuntadi juga pernah menjabat direktur penyidikan pada Jaksa Agung Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejagung.
Adapun enam kajati baru itu rencananya akan dilantik oleh Jaksa Agung ST Burhanuddin pada 23 April 2025 di Gedung Kejaksaan Agung, Jakarta.
Berikut daftar enam kajati yang dimutasi:
1. Ahelya Abustam dilantik menjadi Kepala Kejaksaan Tinggi Kalimantan Barat.